5 Rumah Sakit Tanggalkan Nama Internasional
Vera Farah Bararah - detikHealth
ilustrasi (Foto: nymag)
Rumah sakit yang memakai nama internasioanl diberi waktu paling lambat hingga 14 Agustus 2010 untuk mengganti nama rumah sakitnya.
Karena selama ini rumah sakit yang menggunakan nama internasional hanya mendapat pengakuan secara nasional saja, baik yang sudah mendapatkan 5 kali, 12 kali atau 16 kali akreditasi.
Hingga saat ini baru satu rumah sakit di Indonesia yang mendapatkan akreditasi secara internasional yaitu Siloam Hospital Lippo Karawaci.
"Dari 8 rumah sakit yang memiliki nama internasional, baru 5 rumah sakit yang menyurati kami untuk mengganti namanya," ujar dr Andi Wahyuningsih, direktur medik spesialistik Kemenkes dalam acara temu media dengan topik Penjelasan mengenai RS Indonesia Kelas Dunia di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (9/7/2010).
Lima rumah sakit internasional yang berganti nama itu adalah:
- RS Surabaya Internasional berganti nama menjadi RS Premier Surabaya
- RS Bintaro Internasional berganti nama menjadi RS Premier Bintaro
- RS Mitra Internasional Jatinegara berganti nama menjadi RS Premier Jatinegara
- RS Omni Internasional berganti nama menjadi RS Omni
- RS Jogja Intrenasional berganti nama menjadi RS Jogja
Sementara tiga rumah sakit yang masih belum ganti nama internasionalnya adalah:
- RS Royal Progress Internasional di Sunter, Jakarta
- RS MH. Thamrin Internasional di Salemba, Jakarta
- RS Santosa Bandung Internasional.
Jika hingga tanggal 14 Agustus 2010 rumah sakit yang menggunakan kata internasonal belum mengganti namanya, maka akan diberikan surat peringatan tertulis.
Jika sampai batas waktu tertentu belum juga berganti nama, maka saksi yang diberikan adalah pencabutan izin. Dalam hal ini hanya kebijakan menteri yang memiliki wewenang untuk mencabut izin praktik.
Sebuah rumah sakit bisa mendapatkan akreditasi dunia jika semua pelayanan kesehatannya sesuai dengan taraf internasional termasuk kualitas dari dokter-dokter yang berpraktik di rumah sakit tersebut. Tapi tidak termasuk fasilitas alat dan gedungnya.
Badan yang melakukan pemeriksaan akreditasi untuk rumah sakit bertaraf internasional adalah Joint Commision International. Biasanya pihak rumah sakit yang akan memanggil badan ini untuk mengakreditasi rumah sakitnya, apakah pelayananya sudah sesuai dengan taraf internasional atau belum.
(ver/ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar