Tampilkan postingan dengan label rumah sakit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rumah sakit. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Juli 2010

Gara-gara Alergi Kacang, Ciuman Berakhir di Rumah Sakit

Jumat, 09/07/2010 15:00 WIB

Gara-gara Alergi Kacang, Ciuman Berakhir di Rumah Sakit

Merry Wahyuningsih - detikHealth


img
Laura Kukic (Foto: dailymail)
Jakarta, Orang yang alergi terhadap kacang bisa mengalami reaksi yang parah dan berlebihan bila makan kacang atau produk kacang lainnya. Terbukti, seorang gadis yang alergi kacang harus dilarikan ke rumah sakit gara-gara berciuman dengan pacarnya yang makan sereal kacang.

Laura Kukic, gadis belia yang berusia 14 tahun, mengalami shock setelah berciuman dengan pacarnya yang makan sarapan sereal hazelnut di pagi hari. Laura yang alergi kacang-kacangan langsung menunjukkan reaksi yang berlebihan.

Wajahnya mulai membengkak dan mengalami kesulitan bernapas. Setelah dibawa ke ruang UKS di sekolahnya, ia disuntikan Epipen dan petugas kesehatan segera memanggil ambulans.

Laura kini sedang dalam tahap pemulihan penuh. Tapi pengalaman ini memberi peringatan pada anak-anak muda yang memiliki alergi yang sama, bahwa ciuman dapat berbahaya bahkan dapat berakhir di rumah sakit.

Pada hari itu, pacar Laura (16 tahun) sedang menunggu di tangga sekolah. "Beberapa anak sedang bersiap masuk kelas dan seperti biasa kami saling memberi ciuman. Itu hanya ciuman 'say hello'. Tidak ada yang berlebihan, bibir kami hanya bersentuhan singkat," jelas Laura, seperti dilansir dari Dailymail, Jumat (9/7/2010).

Laura pertama kali didiagnosis dengan alergi kacang parah ketika dia berusia tiga tahun. Ia harus membawa 'Epipen' kemanapun ia pergi. Epipen digunakan untuk memberikan injeksi adrenalin ke dalam aliran darah, yang membalikkan reaksi alergi oleh penyempitan pembuluh darah dan membuka saluran udara.

Alergi pada remaja ini terjadi setiap kali kontak dengan kacang. Meski sedikit, tapi akibatnya dapat menimbulkan reaksi yang parah. Wajah bengkak, tenggorokan mengeras dan ia akan kesulitan bernapas. Kondisi ini disebut dengan anaphylactic shock.

"Ini memberikan pelajaran pada saya dan Anda, bagaimana sesuatu yang dianggap aman akan beralih menjadi sesuatu yang berbahaya. Siapa bilang cinta hanya soal hati dan mawar?" pungkas Laura.
(mer/ir)

5 Rumah Sakit Tanggalkan Nama Internasional

Jumat, 09/07/2010 16:40 WIB

5 Rumah Sakit Tanggalkan Nama Internasional

Vera Farah Bararah - detikHealth


img
ilustrasi (Foto: nymag)
Jakarta, Kebijakan pemerintah yang melarang rumah sakit menggunakan nama internasional kecuali telah mendapat akreditasi dunia mulai dituruti. Lima dari 8 rumah sakit kelas atas telah menanggalkan nama internasionalnya.

Rumah sakit yang memakai nama internasioanl diberi waktu paling lambat hingga 14 Agustus 2010 untuk mengganti nama rumah sakitnya.

Karena selama ini rumah sakit yang menggunakan nama internasional hanya mendapat pengakuan secara nasional saja, baik yang sudah mendapatkan 5 kali, 12 kali atau 16 kali akreditasi.

Hingga saat ini baru satu rumah sakit di Indonesia yang mendapatkan akreditasi secara internasional yaitu Siloam Hospital Lippo Karawaci.

"Dari 8 rumah sakit yang memiliki nama internasional, baru 5 rumah sakit yang menyurati kami untuk mengganti namanya," ujar dr Andi Wahyuningsih, direktur medik spesialistik Kemenkes dalam acara temu media dengan topik Penjelasan mengenai RS Indonesia Kelas Dunia di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (9/7/2010).

Lima rumah sakit internasional yang berganti nama itu adalah:

  1. RS Surabaya Internasional berganti nama menjadi RS Premier Surabaya
  2. RS Bintaro Internasional berganti nama menjadi RS Premier Bintaro
  3. RS Mitra Internasional Jatinegara berganti nama menjadi RS Premier Jatinegara
  4. RS Omni Internasional berganti nama menjadi RS Omni
  5. RS Jogja Intrenasional berganti nama menjadi RS Jogja

Sementara tiga rumah sakit yang masih belum ganti nama internasionalnya adalah:

  1. RS Royal Progress Internasional di Sunter, Jakarta
  2. RS MH. Thamrin Internasional di Salemba, Jakarta
  3. RS Santosa Bandung Internasional.

Jika hingga tanggal 14 Agustus 2010 rumah sakit yang menggunakan kata internasonal belum mengganti namanya, maka akan diberikan surat peringatan tertulis.

Jika sampai batas waktu tertentu belum juga berganti nama, maka saksi yang diberikan adalah pencabutan izin. Dalam hal ini hanya kebijakan menteri yang memiliki wewenang untuk mencabut izin praktik.

Sebuah rumah sakit bisa mendapatkan akreditasi dunia jika semua pelayanan kesehatannya sesuai dengan taraf internasional termasuk kualitas dari dokter-dokter yang berpraktik di rumah sakit tersebut. Tapi tidak termasuk fasilitas alat dan gedungnya.

Badan yang melakukan pemeriksaan akreditasi untuk rumah sakit bertaraf internasional adalah Joint Commision International. Biasanya pihak rumah sakit yang akan memanggil badan ini untuk mengakreditasi rumah sakitnya, apakah pelayananya sudah sesuai dengan taraf internasional atau belum.

(ver/ir)

Selasa, 15 September 2009

RUU Kesehatan Disahkan

Senin, 14/09/2009 13:40 WIB

RUU Kesehatan Disahkan, Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien

Elvan Dany Sutrisno - detikHealth


img
(Foto: Reuters)
Jakarta, DPR akhirnya mengesahkan UU Kesehatan setelah terkatung-katung selama dua periode sejak tahun 2000. Dalam UU itu rumah sakit dilarang menolak pasiennya dengan alasan tidak ada biaya.

Pengesahan UU Kesehatan cukup cepat tanpa ada interupsi dan penolakan dari fraksi sehingga tidak ada pandangan fraksi. Dua fraksi yang semula menolak yakni Partai Bintang Reformasi (PBR) dan Partai Damai Sejahtera (PDS) ikut menyetujui.

Ketua DPR Agung Laksono langsung mengetok palu mengesahkan UU Kesehatan dalam rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9/2009).

Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dari PDIP mengaku bersyukur RUU Kesehatan disahkan karena sudah sangat panjang pembahasannya selama dua periode.

Ribka mengatakan hal paling krusial dalam UU Kesehatan ini adalah perlindungan pasien dan mengatur pelayanan maksimal pada pasien. Rumah Sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun.

"Karena dalam pandangan UU ini setiap orang yang datang ke rumah sakit adalah orang yang sakit yang harus dilayani kebutuhan medisnya bukan dilihat dari masalah dana," kata Ribka.

Rumah Sakit juga tidak diperbolehkan mengkomersialisasi segala hal kecuali untuk kepentingan donor.

Dalam UU ini juga akan ada pembentukan badan pengawas rumah sakit independen yang anggotanya dari kalangan masyarakat, dokter, agamawan, yang pembentukannya sepengetahuan DPR. Dengan adanya badan pengawas ini, pengaduan masyarakat mengenai keluhan terhadap layanan rumah sakit diharapkan dapat diserap. Badan-badan inilah yang akan melaporkan pelanggaran rumah sakit terkait UU Kesehatan.

"Misalnya rumah sakit tidak boleh menolak pasien, tidak boleh melakukan komersialisasi aset, mengaku-ngaku kamar III nya kosong jadi pasien harus memilih kamar 1. Apabila pasien meninggal gara-gara ulah rumah sakit nakal minimal izin rumah sakit bisa dicabut. Pidana maksimal apabila sampai ada kematian akibat kelalaian dengan denda Rp 1 miliar dan 10 tahun penjara untuk masing-masing yang terlibat membahayakan pasien," tutur Ribka.

Sementara untuk masalah aborsi, kesehatan reproduksi dan susu formula yang semula mendapat kritikan tajam dinilai Ribka sudah tepat porsinya.

"Aborsi tetap dilarang tapi ada pengecualian misalnya ada rekam medis berbahaya atau perkosaan," katanya.

Namun pada intinya, lanjut Ribka, aborsi tidak boleh, walaupun akan dilakukan aborsi tetap harus melalui badan konseling yang akan mengecek boleh tidaknya aborsi serta melihat rekam medis seperti apa kesehatannya sebelumnya.

Dalam UU ini kata Ribka, tidak dibahas lagi masalah susu formula tapi keharusan menggunakan ASI di rumah sakit untuk bayi di bawah 6 bulan.

"Selama 6 bulan rumah sakit wajib memberikan informasi dan memastikan bayi yang baru lahir mengonsumsi ASI baru setelah 6 bulan baru boleh mendapat susu formula untuk tambahan gizinya," ujar Ribka.

Ribka menilai UU Kesehatan ini adalah yang paling reformis. "Saya hingga hari ini masih ditentang sama dokter-dokter karena mereka merasa rugi, padahal saya dokter juga," katanya.

Senin, 17 Agustus 2009

5000 Nama Bayi

Senin, 17/08/2009 09:30 WIB

5000 Nama Bayi di Situs Rumah Sakit Cetak Rekor
Mulyadi Saputra - detikinet

Screenshot Melinda Hospital


Bandung
- Tak usah bingung untuk mencari nama bagi si jabang bayi dengan arti yang diinginkan. Ya, cukup masuk ke situs resmi milik Melinda Hospital, maka nama untuk calon buah hati bisa langsung kita intip.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 5.200 nama sudah ada di database situs tersebut. Karenanya Melinda Hospital pun mendapatkan rekor MURI untuk kategori 'Ide Nama Bayi: Cara Mudah Mencari Nama' terbanyak.

Penghargaan tersebut diberikan MURI (Museum Rekor Indonesia) saat Melinda Hospital yang berlokasi di Jl. Pajajaran 46, Bandung, Jawa Barat, berhasil mengumpulkan 5.001 nama bayi.

Namun menurut Susan Melinda, pendiri Melinda Hospital, saat ini jumlahnya sudah bertambah menjadi 5.200 nama bayi. Padahal, kanal pencarian nama bayi ini sendiri baru diluncurkan enam bulan silam.

Masih menurut Susan, alasan pihaknya membuat situs tersebut karena ingin membantu orang tua agar mudah mencari nama. Hal ini didasarkan pada pengalamannya selama menjadi dokter, banyak orang tua yang sampai seminggu sebelum kelahiran anaknya banyak yang belum tahu nama yang akan diberikan.

"Padahal mereka sudah tahu jenis kelamin anaknya," ungkap Susan, saat ditemui detikINET, akhir pekan ini di Bandung.

Nama-nama yang terpampang di situs Melinda ini dikumpulkan dari berbagai referensi nama dari seluruh dunia. Kita juga bisa melakukan pencarian nama menurut jenis kelamin dan berdasarkan arti.

"Ingin menamakan anaknya dengan arti rajin, pintar atau jago, tinggal klik. Maka akan keluar nama yang sesuai," lanjut Susan. Sampai saat ini, respon masyarakat dinilainya cukup bagus. Sebab itu, pihak rumah sakit pun akan terus menambah koleksinya.

Melinda Hospital sendiri mendapat penghargaan rekor MURI saat berulang tahun ke-5 yang jatuh pada 23 Juli lalu.

Tak lupa pada jasa karyawannya, Melinda juga memberikan penghargaan kepada perawat, dokter dan petugas keamanan, yang telah mengabdi selama rumah sakit itu berdiri.

( rou / rou )